Rafael Situmorang Minta Gubernur Jabar Berikan Sanksi Ke PT Masterindo Jaya Abadi

Hasanah.id, Bandung – Puluhan karyawan yang bekerja di PT Masterindo Jaya Abadi menuntut hak gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya menjadi hak pekerja. Hingga kini, upah pekerja sebagai karyawan dan THR belum diberikan. Anggota DPRD Jabar melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Barat guna menindak tegas atau memberi sanksi kepada perusahaan Masterindo Jaya Abadi.
Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PDI Perjuangan, Rafael Situmorang membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Gubernur Jabar Cq UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Wilayah IV Provinsi Jawa Barat. Ia mengatakan dalam isi surat tersebut kami meminta Gubernur Jabar untuk melakukan penindakan dan memberikan sanksi penutupan operasional.
“Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan adalah Wajib Dibayar. Apalagi upah kerja ini harus dibayar karena karyawan ini sudah bekerja selama satu tahun,”ujar Rafael saat di hubungi, Jumat (28/5/2021).