Hasanah.id – Puluhan warga yang melintas di wilayah Kabupaten Cirebon terjaring dalam razia masker pada Rabu (7/7/2021) pagi. Warga yang melakukan pelanggaran tersebut langsung mendapatkan sanksi dan menjalani sidang di tempat.
Razia tersebut dilakukan di Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Penindakan kepada pelanggar dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Meski sudah dilakukan selama beberapa kali di tengah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat namun masih banyak warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas.
Rizki (28 tahun), warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon menyebutkan, kalau ia terjaring razia masker lantaran hanya memakai bandana (buff) saat berkendara. Menurutnya, alat pelindung tersebut serupa dengan masker.
“Saya tidak tahu kalau pakai buff itu dilarang. Saya langsung sidang di tempat, membayar Rp 30 ribu langsung ke bank. Tapi seharusnya kan diberi peringatan dahulu, kedua baru sanksi,” kata Rizki.