Hasanah.id – Guru besar filsafat moral Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Franz Magnis Suseno, menyatakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), hanya orang kecil yang tak bisa mengelak saat diperintah Ferdy Sambo buat menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Romo Magnis, yang beberapa waktu lalu dihadirkan dalam persidangan sebagai ahli yang meringankan, menilai posisi Richard ketika peristiwa berdarah pada 8 Juli 2022 itu tak punya pilihan selain menaati perintah.
Sebab, perbedaan pangkat dan jabatan yang terlalu jauh dengan Ferdy Sambo dinilai menjadi faktor yang membuat Richard tak bisa mengelak.
“Jadi belum masalahnya dia sendiri diancam atau tidak. Itu dalam waktu yang sangat singkat, barangkali hanya 10 detik yang tersedia,” ujarnya.
“Situasi dia harus memutuskan laksanakan atau tidak. Dia orang kecil. Dia juga dalam situasi perintah itu apakah betul-betul jahat,” kata Romo Magnis, Kamis (2/2).