Hasanah.id – Pemerintah secara resmi mengumumkan pemberian kelonggaran izin ekspor untuk lima komoditas tambang mulai dari tanggal 10 Juni 2023 hingga Mei 2024 mendatang.
Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan bahwa pemerintah masih memberikan peluang kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mineral logam, terutama untuk kelima komoditas tersebut, agar dapat menjual hasil pengolahan mineral ke luar negeri hingga Mei 2024.
Beliau menjelaskan bahwa relaksasi ekspor ini hanya berlaku untuk komoditas tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga.
Sebagaimana yang telah diketahui, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2020 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), pemerintah telah melarang ekspor mineral mentah setelah tanggal 10 Juni 2023.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI pada hari Rabu (24/05/2023), disampaikan bahwa pemberian kesempatan kepada Pemegang IUP/IUPK mineral logam untuk menjual hasil pengolahan ke luar negeri hingga Mei 2024 hanya berlaku untuk komoditas tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga. Namun, kesempatan ini hanya diberikan kepada Pemegang IUP/IUPK yang fasilitas pemurniannya telah mencapai 50% pada Januari 2023.