Hasanah.id – DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat paripurna untuk memutuskan sejumlah agenda raperda, Selasa (27/6/2023).
Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., memimpin Rapat Paripurna ke-3 pada Masa Persidangan III Tahun Sidang ke-IV (empat) 2022-2023 itu.
Ketua Dewan mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah, telah disepakati akan dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan satu Rancangan peraturan DPRD.
Pengambilan keputusan tersebut yakni terkait Raperda Kota Bandung tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Kemudian Raperda Kota Bandung tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda, dan ketiga Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan kedua atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam rapat paripurna tersebut, dilakukan penyampaian laporan Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) oleh Dudy Himawan, S.H., Kemudian laporan Pansus 5 oleh Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, SH., MH., M.Si., dan laporan Pansus 6 oleh Dudy Himawan, S.H.