HASANAH.ID, BANDUNG – Kuasa hukum keluarga terpidana hukuman seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky, Jutek Bongso mengatakan kliennya tidak bisa menemui para terpidana yang kini tengah mendekap di lapas.
Sebelumnya ia sempat mendatangi lapas untuk bertemu dengan para terpidana, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhan. Namun pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami mencoba mendatangi para terpidana di lapas tapi tidak berhasil oleh karenanya, menurut informasi para napi sedang di BON oleh Polda Jabar untuk kaitan penyidikan yang sedang dilakukan di Polda,” kata dia di Mapolda Jabar, Rabu, 19 Juni 2024.
Menurutnya, terpidana mempunyai hak untuk bertemu dengan keluarga atau pengacara. Akan tetapi, ia tidak mengetahui alasan penolakan tersebut.
“Kami tidak tahu alasannya apa. Kemarin kami sempat berdebat, dan kita di lapas kita sampaikan dan pihak lapas tidak mengizinkan di Bandung,” ungkapnya.
Maka dari itu, untuk memenuhi hak kliennya, ia dan timnya membagi dua kelompok. Satu tim berada di Bandung dan tim lainnya berada di Jakarta untuk melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Komnas HAM.