HASANAH.ID – NASIONAL – Proyek reklamasi Teluk Manado bagian utara terus menuai kontroversi. Parid, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut WALHI Nasional, mengungkapkan bahwa proyek ini akan berdampak signifikan pada nelayan dan pedagang kaki lima di wilayah tersebut pada Jumat, (5/7/2024).
Menurut Parid, dasar hukum proyek ini adalah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang sekarang telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.
“UU Cipta Kerja adalah salah satu undang-undang paling buruk dalam sejarah Indonesia,” kata Parid.
Ia menyoroti bahwa undang-undang ini disusun tanpa partisipasi publik dan telah banyak dikritik oleh berbagai pihak, termasuk akademisi dan masyarakat sipil.
“Penyusunan UU ini tidak sesuai kaidah dan sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang memutuskan bahwa UU tersebut inkonstitusional bersyarat,” tambahnya.
Parid menekankan bahwa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dikeluarkan berdasarkan UU ini cacat hukum.