HASANAH.ID, JABAR – Kartini, Ibu dari Pegi Setiawan sumringah lantaran anaknya kini bisa menghirup udara bebas. Pegi kini bukan lagi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.
Dicabutnya status tersangka pada Pegi Setiawan tak lepas dari hasil putusan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Mendengar hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Pegi Setiawan, Kartini tak kuasa menahan tangis bahagia.
“Saya ucapkan banyak terimakasih kepada para hakim juga seluruh masyarakat Indonesia yang telah mendukung dan mendoakan Pegi,” ungkap Kartini sembari menahan isak tangis.
“Alhamdulilahirobilalamin, anak saya bisa bebas. Hari ini sudah terbukti, anak saya (pegi) tidak bersalah,” tambahnya.