HASANAH.ID, JABAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan tersangka mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Senin, 15 Juli 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahwijaya mengatakan proses pemeriksaan terhadap AL berlangsung lebih dari 8 jam.
Dalam perkara tersebut, Arsan Latif dinilai menyalahgunakan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Surat Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 Jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024,” kata Kasipenkum saat dihubungi Hasanah.id, Selasa, 16 Juli 2024.
AL menerima sejumlah uang baik tunai atau melalui transfer ke rekening pribadi dan keluarganya saat menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementrian Dalam Negeri.