HASANAH.ID – NASIONAL. – Jumisih, salah satu aktivis buruh yang kini menjadi bagian dari Partai Buruh, dengan tegas menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah berdampak negatif terhadap kehidupan buruh perempuan di Indonesia.
Dalam wawancara terbarunya, ia menyoroti berbagai masalah yang muncul sejak disahkannya UU tersebut, terutama dalam sektor ketenagakerjaan pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Jumisih mengungkapkan bahwa selama 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, salah satu kebijakan paling menyakitkan bagi buruh perempuan adalah UU Cipta Kerja. “Ini adalah keputusan maha besar yang dampaknya menyebar ke mana-mana, tidak hanya merugikan buruh tetapi juga keluarga buruh,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2019, sebelum UU Cipta Kerja diberlakukan, buruh sudah menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 melalui aksi mogok nasional.
“PP 78 tahun 2015 melarang kenaikan upah lebih dari 10%, yang sangat merugikan buruh. Setelah PP itu diberlakukan, kenaikan upah yang melebihi 10% menjadi sangat jarang,” paparnya.