Duo Muller Bersaudara Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan Surat dan Klaim Lahan Dago Elos

HASANAH.ID, BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dalam kasus pemalsuan surat terkait klaim lahan di Dago Elos, Kota Bandung. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara.
“Setelah mengadili, menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mempergunakan akta otentik yang isinya keterangan palsu,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Syarif, saat membacakan putusan pada Senin (14/10). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Persidangan yang berlangsung di PN Bandung dihadiri oleh warga Dago Elos yang telah lama berjuang mempertahankan hak mereka atas tanah yang diklaim oleh Muller bersaudara. Hakim Syarif menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian bagi pihak lain, namun mengakui bahwa terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.