Kasus Korupsi Proyek DJM PT Telkom Kembali Disorot
- account_circle Hasanah 012
- calendar_month Kamis, 7 Nov 2024 16:09 WIB
- visibility 238
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan foto konferensi pers PBHI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID, NASIONAL – Tim Advokasi Fauzi menyoroti berbagai kejanggalan dalam eksekusi kasus korupsi proyek DJM PT Telkom yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Alex Denni, Agus Utoyo, dan Teuku Hedi Safina. Salah satu kejanggalan yang disampaikan adalah perihal proses kasasi yang baru dieksekusi pada Juli 2024, setelah tertunda lebih dari 11 tahun.
Dalam rapat, tim advokasi menyoroti tidak adanya unggahan dokumen putusan dari Mahkamah Agung terkait kasus ini, sehingga menimbulkan disparitas dalam putusan.
“Kami melihat adanya kejanggalan terkait proses yang begitu lama tanpa dokumen putusan yang dapat diakses publik,” ujar Fauzi, perwakilan Tim Advokasi.
Kasus ini bermula pada tahun 2003, ketika PT Telkom mengadakan proyek DJM yang melibatkan penyusunan Term of Reference (TOR) dan justifikasi oleh Agus Utoyo dan Teuku Hedi Safina sebagai pemangku kebijakan SDM. Proyek ini kemudian melibatkan PT PMK, yang diketuai oleh Alex Denni, sebagai konsultan utama dengan nilai proyek sebesar Rp 5,079 miliar. Pada Juni 2004, seluruh pekerjaan PT PMK dinyatakan selesai, dan tidak ditemukan indikasi kerugian bagi PT Telkom pada saat itu.
Namun, pada 2007, Kejaksaan Negeri Bandung mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal tindak pidana korupsi terkait proyek ini. Menurut tim advokasi, dakwaan tersebut dipisah menjadi beberapa berkas, meskipun ketiganya didakwa dalam peristiwa yang sama.
- Penulis: Hasanah 012




