Indonesia, dengan potensi pasarnya yang besar dan lokasinya yang strategis di Asia Tenggara, telah menjadi tujuan menarik bagi para pebisnis Australia. Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA), perdagangan dan investasi antara kedua negara telah berkembang pesat, membuka pintu baru bagi perusahaan-perusahaan Australia. Namun, memasuki pasar Indonesia memiliki kerumitan hukum. Memahami dan mematuhi persyaratan peraturan di Indonesia sangat penting untuk mencapai keberhasilan dan menghindari kesalahan hukum.
Artikel ini menguraikan persyaratan hukum utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan Australia ketika melakukan ekspansi ke Indonesia.
1. Memilih Struktur Bisnis yang Tepat
Langkah pertama untuk memasuki pasar Indonesia adalah memilih struktur bisnis yang sesuai. Opsi utama yang tersedia bagi investor asing meliputi:
PT PMA (Perusahaan Terbatas Milik Asing): Struktur paling umum untuk perusahaan asing, yang memungkinkan kepemilikan mayoritas. Ini sangat ideal bagi perusahaan yang merencanakan investasi jangka panjang di Indonesia.