Pengajuan PK Ditolak, Kasus Vina Cirebon Berakhir di Meja Hijau
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Selasa, 17 Des 2024 12:37 WIB
- visibility 172
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Kasus tragis pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 akhirnya mencapai titik akhir setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana.
Sebanyak tujuh terpidana sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara satu orang lainnya, Saka Tatal, sudah menyelesaikan hukuman delapan tahun penjara dan dinyatakan bebas.
Perhatian publik terhadap kasus ini kembali meningkat setelah ceritanya diadaptasi ke layar kaca, mendorong para terpidana, termasuk Saka Tatal, untuk mengajukan PK.
PK tujuh terpidana terbagi menjadi dua perkara. Perkara pertama, dengan nomor 198 PK/PID/2024, diajukan oleh Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Sidang ini dipimpin oleh hakim Burhan Dahlan bersama dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Sementara perkara kedua, nomor 199 PK/PID/2024, melibatkan lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. Sidang ini dipimpin oleh hakim Burhan Dahlan didampingi Jupriyadi dan Sigid Triyono.
Namun, upaya hukum yang diajukan oleh ketujuhnya kandas setelah MA menolak permohonan tersebut.
Hal serupa juga terjadi pada Saka Tatal, yang meskipun telah bebas, turut mengajukan PK dengan nomor perkara 1688 PK/PID.SUS/2024. Sidang ini diadili oleh hakim tunggal Prim Haryadi, yang akhirnya memutuskan untuk menolak PK tersebut.
- Penulis: Bobby Suryo



