Hasanah.id – Kasus tragis pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 akhirnya mencapai titik akhir setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana.
Sebanyak tujuh terpidana sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara satu orang lainnya, Saka Tatal, sudah menyelesaikan hukuman delapan tahun penjara dan dinyatakan bebas.
Perhatian publik terhadap kasus ini kembali meningkat setelah ceritanya diadaptasi ke layar kaca, mendorong para terpidana, termasuk Saka Tatal, untuk mengajukan PK.
PK tujuh terpidana terbagi menjadi dua perkara. Perkara pertama, dengan nomor 198 PK/PID/2024, diajukan oleh Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Sidang ini dipimpin oleh hakim Burhan Dahlan bersama dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Sementara perkara kedua, nomor 199 PK/PID/2024, melibatkan lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. Sidang ini dipimpin oleh hakim Burhan Dahlan didampingi Jupriyadi dan Sigid Triyono.