Hasanah.id – Terdakwa kasus korupsi terkait timah, Reza Andriansyah, menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan strategis dalam PT Refined Bangka Tin (RBT). Dalam pleidoinya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/12/2024), Reza menegaskan bahwa semua keputusan harus mendapat persetujuan dari Direktur Utama, Suparta.
“Meskipun jabatan saya bertitel direktur, nama saya tidak tercantum dalam akta perusahaan. Posisi saya hanya ada dalam struktur organisasi internal perusahaan, bukan sebagai bagian dari organ perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas,” ujar Reza.
Reza mendukung klaimnya dengan menunjukkan Surat Keputusan Direktur Utama PT RBT No. 032/SK-HR/RBT/II/2017 tertanggal 24 Februari 2017. Ia menekankan bahwa jabatan Direktur Pengembangan Usaha yang diembannya hanya mencakup pengembangan bisnis jangka panjang, tanpa otoritas pengelolaan operasional.