HASANAH.ID, KABUPATEN SUMEDANG – Surat Izin Praktik (SIP) adalah bukti tertulis yang diberikan dinas kesehatan kabupaten/kota kepada dokter. Aturan ini tertuang dalam ketentuan peralihan pasal 449 Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Klinik Virja Medika Dokter Umum 24 jam yang beralamat di Jln raya Situraja-Sumedang yang baru buka praktek dari tanggal 24 Juni 2024, diduga tidak memiliki surat ijin praktek (SIP).
Diakui Kepala Puskemas Kecamatan Situraja – Sumedang, Siti Nur Asiyah, SKM., MKM, membenarkan adanya klinik tersebut tanpa memiliki surat ijin praktek (SIP). Sebagai kepala puskesmas yang memiliki kewajiban dalam melakukan pembinaan terhadap jejaringnya itu sangat menyesalkan adanya klinik tanpa ijin tersebut.
“Itu kan merupakan tempat praktek mandiri dokter (TPMD) mestinya tidak melakukan tindakan dalam prakteknya. Dan saya selaku penanggung jawab diwilayah sudah memberikan pengarahan bahkan teguran kepada dokter penanggung jawab tersebut, namun tidak diindahkan. Dan dalam TPMD itu mestinya hanya satu dokter,” ujarnya saat dimintai keterangan di kantornya, Senin (16/12-2024)
Lebih lanjut Nur Asiyah, menegaskan, bahwa pihaknya dan tim jejaring dari dinas kesehatan pun secara persuasif telah melakukan teguran, baik secara lisan maupun teguran tertulis.
“Penyuluhan, pembinaan, bahkan teguran lisan maupun teguran tertulis juga sudah dilakukan,” tegasnya kepada media.
Ditambahkan Nur Asiyah, dia pun sangat mengkhawatirkan juga atas limbah medisnya.
“Bahkan masalah limbah juga sudah dilakukan teguran. Terlihat tempat sampahnya juga tidak dibedakan antara limbah medis dan non medis,” imbuhnya.
Masih menurut Nur Asiyah, dikatakan, dari hasil investigasi pada tanggal 13/12-2024 yang telah dilakukan oleh tim jejaring.
“Surat ijin praktek (SIP) nya itu dari Bogor, begitupun plang yang tidak sesuai aturan bertuliskan klinik, tidak diganti hanya di semprot Pilok doang,” ungkapnya.
Disinggung masalah Sanksi, Nur Asiyah, menyerahkannya kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.
“Masalah Sanksi itu sih dari dinas kesehatan bukan kewenangan puskesmas,” tuturnya.
Ditempat terpisah, disampaikan Annisa selaku perawat diklinik 24 Jam tersebut mewakili pemilik yang tidak ada ditempat, atas ijin pemilik klinik untuk menyampaikannya kepada media, menjelaskan, bahwa kliniknya itu tidak melakukan rawat inap berhari-hari.
“Disini hanya konsultasi dan observasi, tidak ada rawat inap. Tidak menginap berhari-hari. Disini hanya observasi infus 2 sampai 4 jam. Itupun hanya penyakit demam dan diare,” ucapnya
Mengenai dokter diklinik tersebut hanya ada dua dokter. “Untuk dokter tetapnya ada dua, yaitu dr Viky dan dr Meri, untuk dr Aziz sekarang sedang menggantikan dr viky,” tutupnya. (***)