Hasanah.id – Budi Said, terdakwa kasus dugaan korupsi terkait jual beli emas PT Antam, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 16 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa pengusaha asal Surabaya ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun,” ujar JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.
Jaksa menyebutkan, durasi hukuman tersebut akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh Budi Said. Namun, apabila denda sebesar Rp 1 miliar yang turut ditetapkan dalam tuntutan tidak dibayarkan, terdakwa terancam hukuman tambahan selama enam bulan kurungan.
Selain pidana penjara, Budi Said diwajibkan mengganti kerugian negara berupa:
- 58,135 kg emas Antam, yang setara dengan Rp 35,07 miliar.
- 1.136 kg emas Antam (1,1 ton), yang bernilai Rp 1,07 triliun.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita dan melelang aset-aset miliknya untuk menutup kerugian negara,” tegas jaksa.