Apabila aset yang dimiliki tidak mencukupi, Budi Said terancam hukuman penjara tambahan selama delapan tahun.
Kasus ini bermula dari dugaan rekayasa pembelian emas dengan harga di bawah standar resmi. Bersama sejumlah terdakwa lainnya, termasuk Eksi Anggrani (broker), Endang Kumoro (Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01), Misdianto (Tenaga Administrasi BELM Surabaya 01), dan Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing and Service Senior Officer PT Antam), Budi Said diduga menikmati keuntungan dari selisih harga emas sebanyak 58,13 kg atau sekitar Rp 35,07 miliar.
Aksi ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,07 triliun. Selain tindak pidana korupsi, Budi Said juga didakwa melakukan TPPU dengan menyamarkan hasil kejahatan tersebut melalui investasi di CV Bahari Sentosa Alam.
Jaksa mendakwa Budi Said berdasarkan:
- Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.