Hasanah.id – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 2024 sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini akan mulai diberlakukan pada Januari 2025 dan disambut positif oleh para pekerja.
Dengan kenaikan ini, UMK Kabupaten Bandung naik menjadi Rp3.757.284 dari sebelumnya Rp3.527.967, atau bertambah Rp229.000. Para buruh menilai kenaikan ini lebih adil dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya naik sebesar Rp35.000.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kabupaten Bandung, Adang, menyebut kenaikan ini sebagai langkah yang lebih baik untuk kesejahteraan pekerja.
“Kenaikan kali ini jauh lebih masuk akal dan manusiawi dibandingkan tahun lalu. Harapannya, ini bisa membantu meningkatkan daya beli para buruh,” ujar Adang pada Kamis, 19 Desember 2024.
Rina, seorang buruh asal Dayeuhkolot, mengaku sangat bersyukur atas kenaikan tersebut.
“Alhamdulillah, tambahan ini sangat membantu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.