Hasanah.id – Seorang pejabat Satpol PP Kota Cimahi berinisial RS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakkan Perda, akhirnya memenuhi panggilan kedua dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. RS datang dengan didampingi kuasa hukumnya ke Kantor Kejari Cimahi pada pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan terhadap RS berlangsung selama enam jam, dan ia diberi sekitar 30 pertanyaan oleh tim penyidik. Tepat pukul 16.00 WIB, RS keluar dari ruangan pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda serta tangan yang telah diborgol.
Tanpa memberikan komentar apa pun kepada awak media, RS segera menuju mobil minibus hitam yang membawanya ke Rutan Kelas I Bandung (Lapas Kebon Waru).
“Kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka RS pada pukul 16.00 WIB setelah diajukan sekitar 30 pertanyaan terkait kasus ini,” ujar Kasi Pidsus Kejari Cimahi, Randhika Prabu Raharja Sasmita.
Randhika menjelaskan bahwa RS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandung untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 62 saksi dan mengumpulkan berbagai bukti, termasuk keterangan ahli, dokumen, serta alat bukti lainnya yang menguatkan status RS sebagai tersangka.