“Penahanan dilakukan untuk memaksimalkan penyidikan. RS akan ditahan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari ke depan,” tambah Randhika.
Dalam kasus ini, RS diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, serta dugaan memaksa pihak lain memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pelaksanaan penegakan peraturan daerah di Kota Cimahi selama 2023–2024.
RS dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Selain itu, RS juga dapat dikenakan Pasal 12 huruf G atau Pasal 11 dalam undang-undang yang sama.
“Proses pemeriksaan berjalan lancar. Kami akan terus menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik,” pungkas Randhika.