Hasanah.id – IWAS (22), pria difabel yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial MA di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi ditahan di Lapas Kelas II-A Kuripan, Lombok Barat. Momen penahanan tersebut diwarnai tangisan histeris dan ancaman bunuh diri dari IWAS.
Insiden itu terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, tempat IWAS diserahkan untuk menjalani penahanan.
“Teriakan itu merupakan bentuk tekanan psikologis. IWAS ini merasa sangat tergantung pada ibunya sejak kecil hingga sekarang,” jelas Kurniadi, kuasa hukum IWAS, di lokasi kejadian.
Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, menyatakan bahwa penahanan IWAS telah sesuai prosedur hukum.
“Penahanan dilakukan setelah memenuhi sejumlah aspek, termasuk pendapat ahli, hasil visum, serta analisis psikologi forensik dan kriminal dari para pakar, termasuk dari Universitas Mataram, Universitas Indonesia, dan Universitas Gadjah Mada,” ujar Ivan.
Ivan juga menambahkan bahwa ancaman hukuman di atas lima tahun menjadi salah satu alasan penahanan. Kekhawatiran bahwa IWAS dapat mengulangi perbuatannya turut menjadi pertimbangan.