Hasanah.id – Lonjakan harga cabai merah dan cabai rawit terus menjadi sorotan. Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), harga cabai merah kini mencapai Rp180 ribu per kilogram di beberapa wilayah, menjadikannya salah satu komoditas pangan dengan kenaikan harga paling signifikan sejak awal 2025.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, mengungkapkan bahwa hampir seluruh provinsi di Indonesia mengalami kenaikan harga cabai. “Dari data kami, 36 dari 38 provinsi menunjukkan lonjakan indeks perkembangan harga (IPH). Dua komoditas utama penyebabnya adalah cabai merah dan cabai rawit,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (13/1).
Harga cabai merah naik 34,55 persen pada minggu kedua Januari 2025 dibandingkan Desember 2024. Kenaikan tertinggi tercatat di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, dengan harga menyentuh Rp180 ribu per kilogram.
Secara rata-rata, harga cabai merah di luar Pulau Jawa dan Sumatra lebih tinggi, mencapai Rp53.457 per kilogram. Sementara itu, harga di Pulau Jawa berada di kisaran Rp52.421 per kilogram, dan Sumatra mencatat rata-rata Rp48.148 per kilogram. Meski demikian, rata-rata nasional untuk cabai merah masih berada pada Rp51.612 per kilogram, yang masih dalam rentang Harga Acuan Penjualan (HAP) Rp37 ribu–Rp55 ribu.