Hasanah.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi kendala serius dalam pembiayaan operasional akibat kebijakan efisiensi anggaran. Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, mengungkapkan bahwa lembaga tersebut hanya dapat membayar gaji pegawai hingga Mei 2025 akibat keterbatasan dana.
Pada tahun 2025, MK memiliki pagu anggaran sebesar Rp611,4 miliar. Hingga saat ini, realisasi anggaran telah mencapai 51,73 persen atau sekitar Rp316 miliar, menyisakan Rp295 miliar untuk pengeluaran selanjutnya. Dari jumlah tersebut, Rp83 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai, Rp198 miliar untuk belanja barang, dan Rp13 miliar untuk belanja modal.
Namun, adanya pemblokiran anggaran sebesar Rp226 miliar oleh Direktorat Jenderal Anggaran mengubah kondisi keuangan MK. Akibatnya, anggaran MK yang dapat digunakan berkurang menjadi Rp385,3 miliar, dengan sisa dana yang masih bisa dimanfaatkan sebesar Rp69 miliar.
“Dari sisa anggaran Rp69 miliar tersebut, kami mengalokasikan Rp45 miliar untuk pembayaran gaji dan tunjangan, Rp13 miliar untuk tenaga PPNPN dan tenaga kontrak, Rp9 miliar untuk langganan daya dan jasa, Rp610 juta untuk tenaga outsourcing, serta Rp409 juta untuk honor perbantuan persidangan perkara,” jelas Heru dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (12/2).