Hasanah.id – Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, umumnya diwajibkan untuk membuat SIM baru dan mengikuti ujian praktik kembali. Namun, dalam kondisi tertentu, perpanjangan SIM mati dapat dilakukan tanpa harus membuat SIM baru.
Kondisi khusus ini berlaku jika masa berlaku SIM habis bertepatan dengan hari libur nasional. Pada hari tersebut, layanan pembuatan dan perpanjangan SIM tidak beroperasi.
Contohnya, saat libur akhir tahun 2024, Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling tutup pada 25-26 Desember 2024 serta 1 Januari 2025. Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut diberikan kesempatan memperpanjang SIM mulai 27 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Peraturan ini berlaku tidak hanya pada libur Natal dan Tahun Baru tetapi juga pada hari libur nasional lainnya. Meski demikian, disarankan untuk mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh hari karena pemilik SIM sudah bisa melakukan perpanjangan hingga 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Syarat Perpanjangan dan Pembuatan SIM Baru
Mengutip situs Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian PAN-RB, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan dan pembuatan SIM baru:
- Minimal berusia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D.
- Minimal berusia 20 tahun untuk SIM A Umum dan SIM BI.
- Minimal berusia 21 tahun untuk SIM B2.
- Minimal berusia 22 tahun untuk SIM BI Umum dan 23 tahun untuk SIM BII Umum.
- Memiliki KTP asli bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter.
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
- SIM lama yang masih aktif (khusus perpanjangan).
- Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator untuk pengalihan golongan SIM.
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut tarif yang berlaku:
- SIM A Baru: Rp 120.000
- SIM A Perpanjangan: Rp 80.000
- SIM C, CI, dan CII Baru: Rp 100.000
- SIM C, CI, dan CII Perpanjangan: Rp 75.000
Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan sekitar Rp 35.000 dan tes psikologi sekitar Rp 60.000 melalui aplikasi ePPSi. Namun, biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi bisa bervariasi tergantung lokasi layanan.
Prosedur Perpanjangan dan Pembuatan SIM Baru
Cara Perpanjangan SIM
- Siapkan dokumen persyaratan.
- Lakukan tes kesehatan jasmani dan rohani, serta tes psikologi melalui ePPSi.
- Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
- Serahkan berkas dan isi formulir pemohon SIM.
- Lakukan pembayaran.
- Petugas akan meregistrasi berkas pemohon.
- Pemohon akan difoto dan diidentifikasi.
- SIM dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Cara Membuat SIM A Baru
- Lengkapi dokumen persyaratan.
- Lakukan tes kesehatan jasmani dan rohani, serta tes psikologi melalui ePPSi.
- Datang ke Satpas terdekat.
- Serahkan berkas dan isi formulir pemohon SIM.
- Petugas akan meregistrasi berkas pemohon.
- Pemohon akan difoto dan diidentifikasi.
- Ikuti uji teori dan uji praktik.
- Jika lulus, lakukan pembayaran.
- SIM akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Catatan Penting
- Jika pemohon telah mendaftar melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, tunjukkan Nomor Registrasi kepada petugas untuk diarahkan ke tahap berikutnya.
- Jika gagal dalam uji teori, pemohon bisa mengulang ujian dalam 14 hari.
- Jika gagal dalam uji praktik, pemohon juga memiliki kesempatan mengulang dalam 14 hari berikutnya.