HASANAH.ID, NASIONAL – Bareskrim Polri resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di wilayah Tangerang. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo, mengungkapkan bahwa keempat tersangka terdiri dari Kepala Desa Kohod, Sekretaris Desa Kohod, serta dua orang penerima kuasa. Mereka diduga bersekongkol dalam pemalsuan berbagai dokumen untuk mengajukan permohonan hak atas tanah.
“Saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK sebagai Sekdes Kohod, serta Saudara SP dan CE sebagai penerima kuasa telah kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).
Dari pemalsuan dokumen tersebut, sebanyak 263 SHGB dan 17 SHM telah diterbitkan sejak akhir 2023. Penyidik menemukan bahwa keempatnya membuat dan menggunakan dokumen palsu, seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan tanah, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat dari warga Desa Kohod.