HASANAH.ID, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem, Cilegon, Banten, pada Jumat (28/2/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 10.30 WIB di kantor fuel terminal tersebut. Ia belum memberikan informasi detail mengenai barang bukti yang dicari karena proses masih berlangsung.
“Karena masih dalam tahap penggeledahan, kami akan memberikan pembaruan mengenai hasil yang diperoleh di lokasi ini,” ujar Harli dalam konferensi pers.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Di antara mereka terdapat enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Beberapa nama yang disebutkan antara lain Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta SDS yang menjabat sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization di PT Kilang Pertamina Internasional. Selain itu, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan AP sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional juga termasuk dalam daftar tersangka.