HASANAH.ID – Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi bahan bakar minyak (BBM) di PT Pertamina Patra Niaga. Para petinggi Pertamina diduga tetap melakukan impor minyak mentah meskipun stok dalam negeri tersedia serta memanipulasi harga bahan bakar demi memperoleh keuntungan secara ilegal. Salah satu modus yang diungkap penyidik adalah pengoplosan bahan bakar dengan kadar oktan 90 (pertalite) dan 92 (pertamax). Campuran ini kemudian dijual dengan label RON 92 atau pertamax, yang berdampak pada kualitas bahan bakar dan merugikan konsumen.
Sementara itu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menilai bahwa pelaku korupsi dalam kasus PT Pertamina Patra Niaga berpotensi dijatuhi hukuman mati. Menurutnya, praktik korupsi yang dilakukan, termasuk mark up dan pengoplosan bahan bakar dengan kadar oktan 92 dan 90, terjadi saat pandemi Covid-19, yang dapat memperberat hukuman sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).