HASANAH.ID – Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan temuan pelanggaran terkait distribusi Minyakita, minyak goreng bersubsidi yang seharusnya dijual dengan harga dan takaran yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), Mentan menemukan bahwa kemasan 1 liter Minyakita hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.
“Ini merupakan pelanggaran serius. Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran dalam keterangan resminya.
Temuan ini melibatkan tiga perusahaan, yaitu PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI, yang diduga mengemas minyak goreng tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Praktik ini dinilai merugikan masyarakat karena konsumen tidak mendapatkan volume minyak goreng sebagaimana mestinya.
Selain takaran yang tidak sesuai, harga jual Minyakita juga ditemukan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan aturan pemerintah, minyak goreng ini seharusnya dijual dengan harga Rp15.700 per liter, tetapi di pasar ditemukan dijual seharga Rp18.000 per liter. Hal ini menunjukkan adanya dugaan praktik kecurangan yang dapat merugikan konsumen, terutama menjelang bulan Ramadan ketika permintaan bahan pokok meningkat.