HASANAH.ID – Menjelang Idulfitri 1446H, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025 bagi pengemudi ojol dan kurir online. Bonus ini diberikan berdasarkan kinerja dan produktivitas pengemudi dalam setahun terakhir.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025) menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengapresiasi kerja keras para pengemudi dan kurir online yang telah berperan penting dalam mendukung ekosistem transportasi berbasis digital di Indonesia.
“Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan 2025 merupakan bentuk apresiasi bagi pengemudi dan kurir online yang telah bekerja keras. Bonus ini diberikan secara proporsional sesuai kinerja, dengan besaran 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan,” ujar Yassierli.
Namun, bagi pengemudi dan kurir online yang tidak termasuk kategori produktif atau berkinerja baik, besaran bonus akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan aplikasi. Pemberian bonus ini juga tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi sebelumnya.