HASANAH.ID – Sejumlah musisi Tanah Air, termasuk Ariel NOAH, Armand Maulana, Bunga Citra Lestari (BCL), Titi DJ, Raisa, Bernadya, Vidi Aldiano, Afgan, Rossa, dan Ghea Indrawari, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai beberapa ketentuan dalam UU tersebut menghambat hak musisi sebagai pelaku pertunjukan.
Gugatan ini menyoroti Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta Konstitusional yang mengharuskan izin pencipta untuk penggunaan komersial suatu karya. Selain itu, Pasal 23 ayat (5) mengenai pembayaran royalti dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum. Para musisi ini meminta MK untuk menafsirkan ulang aturan tersebut agar lebih adil bagi para pelaku pertunjukan.
Menanggapi langkah tersebut, musisi yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, memberikan komentar yang cukup tajam. Ia menganggap gugatan tersebut sebagai tindakan yang kurang bijaksana.