BeritaNASIONAL

Cara Cek NIK KTP Secara Online dan Solusi Jika Tidak Valid

 

HASANAH.ID, NASIONAL – Setiap warga negara Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
NIK adalah nomor identitas penduduk yang diberikan pemerintah melalui instansi pelaksana setelah pencatatan biodata, dan berlaku seumur hidup. Namun, terkadang NIK seseorang tidak tercatat dalam database nasional Dukcapil.

Oleh karena itu, penting untuk melakukan pengecekan NIK KTP secara online guna memastikan validitas data. Jika NIK tidak ditemukan atau tidak valid, segera laporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Pengecekan NIK juga biasanya dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi, seperti pembukaan rekening bank, pendaftaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, seleksi CPNS, hingga saat mengikuti Pemilu.

NIK tersusun dari 16 digit. Enam digit pertama menunjukkan kode provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Enam digit berikutnya menunjukkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran. Empat digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK, yang dihasilkan otomatis melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

1 2 3Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock