Arya Saloka Resmi Ceraikan Putri Anne

HASANAH.ID, LIFESTYLE – Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggelar sidang putusan perceraian Arya Saloka dan Putri Anne hari ini. Humas PA Jaksel, Suryana mengatakan bahwa putusan ini sudah dipublikasikan di hasil elektronik melalui aplikasi e-Court.
Suryana mengatakan bahwa proses persidangan telah usai dan majelis hakim telah mengambil keputusan. Hasil putusan menyatakan bahwa termohon Putri Anne telah dipanggil secara patut namun tidak pernah hadir dalam dua kali persidangan.
“Tentang persidangan perkara nomor 1208. Perkara cerai talak yang diajukan dengan inisialnya AS sama melawan PA. Hari ini adalah tahap terakhir yaitu musyawarah majelis atau dengan pembacaan putusan melalui elektronik. Jadi, sudah diunggah ke media atau ke aplikasi e-Court tadi,” kata Suryana pada Rabu (28/5/2025).
Suryana juga mengatakan bahwa proses hukum perkara ini berjalan cepat. Ia juga menjelaskan poin-poin yang masuk ke dalam amar putusan tersebut.
“Pertama, menyatakan termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir. Dua, mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan verstek. Tiga, memberi izin kepada pemohon untuk mengikrarkan talak satu raj’i kepada termohon di depan sidang pengadilan agama Jakarta Selatan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Kemudian yang keempat, tidak menerima permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. Yang kelima, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp376 ribu,” ujarnya.







