Uncategorized

Cara Laporkan KTP Disalahgunakan untuk Pinjol

 

HASANAH.ID, NASIONAL – Data Pribadi seperti KTP wajib dijaga kerahasiaannya karena dapat disalahgunakan oleh orang lain dan merugikan sang pemilik data. KPT yang ‘dicuri’ dapat menjadi langkah awal kejahatan siber yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab untuk meminjam dana Pinjol. 

Jika kawan Hasanah menjadi korban langkah pertama adalah menghubungi perusahaan Pinjol terkait. Laporkan bahwa data kamu telah disalahgunakan dan meminta agar pinjaman tersebut dibatalkan dan memastikan tidak akan ada tagihan kepada kamu. 

Lalu kamu bisa melaporkan ini ke OJK melalui omor telepon 157, WhatsApp di 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id. Jangan lupa untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk melaporkannya seperti notifikasi pinjaman atau pesan intimidasi yang diterima.

Kemudian kamu bisa melaporkan kasus ini juga ke kepolisian setempat dan membawa semua bukti dengan menunjukkan KTP yang disalahgunakan seperti screenshot aplikasi Pinjol ilegal atau bukti tagihan yang tidak dilakukan oleh kamu. Mencegah hal ini dapat juga menghubungi Disdukcapil setempat. Hal ini untuk melaporkan penyalahgunaan data dan ajukan permohonan pemblokiran NIK KTP agar tidak digunakan secara ilegal di masa depan.

1 2Next page