Bahlil Pertimbangkan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat yang Sudah Berproduksi

Hasanah.id – Pemerintah tengah mengkaji kebijakan untuk melegalkan sejumlah sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa izin. Menteri Investasi/Kepala BKPM yang juga ditugaskan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ad interim, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa langkah ini hanya berlaku bagi sumur-sumur yang telah terlanjur dibor dan sudah berproduksi.
“Perlu diluruskan, ini bukan berarti pemerintah akan mengizinkan pengeboran baru oleh masyarakat. Yang sedang kami upayakan adalah legalisasi terhadap sumur rakyat yang sudah lama beroperasi tapi masih dianggap ilegal,” ujar Bahlil dalam keterangan pers usai menghadiri acara di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025).
Menurut Bahlil, keberadaan sumur minyak rakyat sebenarnya memiliki potensi ekonomi, namun karena statusnya tidak resmi, hasil produksinya kerap disalurkan ke jaringan penampung ilegal. Ia menilai hal ini merugikan negara dan berisiko terhadap keselamatan lingkungan.
“Produksi dari sumur rakyat ini bisa mencapai 15 hingga 20 ribu barel per hari. Jumlah yang tidak kecil. Sayangnya, karena tak ada payung hukum, mereka menjualnya ke pihak-pihak tidak resmi,” jelasnya.
Bahlil menambahkan bahwa regulasi khusus tengah disusun untuk mengatur operasional sumur rakyat agar lebih aman, tertib, dan memberikan manfaat ekonomi secara sah bagi masyarakat. Pemerintah juga ingin memastikan bahwa pengelolaan lingkungan tetap menjadi prioritas.
“Kalau dibiarkan, dampaknya bisa merusak lingkungan. Kita ingin bantu masyarakat agar kegiatan mereka diakui hukum dan mereka tidak terus hidup dalam ketakutan karena berhadapan dengan ancaman pidana,” tutur Bahlil.
Upaya ini, sambungnya, juga bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan angka lifting minyak nasional yang selama ini stagnan. Dengan pendekatan legal dan terstruktur, diharapkan produksi rakyat bisa berkontribusi positif secara nasional sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada pelakunya.







