
HASANAH.ID, NASIONAL – Fadli Zon, Menbud telah resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Hal ini merujuk Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang keluar pada 7 Juli 2025 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pada SK tersebut bahwa Hari Kebudayaan Nasional dapat menjadi momen penting dalam memperkuat kehidupan bangsan dan bernegara. Namun tanggal tersebut tidak masuk dalam hari libur nasional.
“Kebudayaan merupakan bagian dan fondasi, pilar utama, serta instrumen strategis dalam membangun dan menguatkan karakter bangsa,” bunyi pertimbangan dalam keputusan menteri tersebut.
Kebudayaan juga disebutkan bahwa tidak hanya sebagai warisan namun unsur penting yang hadir dalam segala lini kehidupan, mulai dari pendidikan, ekonomi kreatif, hingga diplomasi internasional.
Penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional juga bertepatan dengan tanggal lahir Presiden Prabowo Subianto, yang kini menjabat sebagai Presiden RI. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi apakah penetapan tanggal tersebut berkaitan langsung dengan Presiden Prabowo.







