HUKUM & KRIMINAL

KPK: Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Lebih dari Rp1 Triliun

Hasanah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa negara berpotensi mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun akibat dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

“Hitungan awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8).

Meski demikian, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka. Menurut Budi, proses penyidikan masih berlangsung dan membutuhkan keterangan dari sejumlah pihak terkait.

“KPK masih perlu memeriksa berbagai pihak yang diduga mengetahui detail peristiwa ini. Kami akan sampaikan perkembangan berikutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menaikkan status penanganan kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dugaan tindak pidana korupsi mencuat terkait kebijakan kuota dan teknis penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 hingga 2024.

“Telah ditemukan peristiwa pidana yang diduga sebagai korupsi dalam proses penentuan kuota dan penyelenggaraan haji,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta Selatan, Sabtu (9/8) dini hari.

1 2Next page