POLITIK

Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat karena Bantu Gaji Honorer

Hasanah.id – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada dua pendidik asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd. Langkah ini diambil sebagai bentuk pemulihan nama baik dan hak-hak keduanya setelah sempat diberhentikan akibat membantu pembayaran gaji guru honorer di sekolah mereka.

Keputusan tersebut diambil langsung oleh Presiden Prabowo sesaat setelah tiba di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025), usai melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia.

“Bapak Presiden baru saja menandatangani surat rehabilitasi bagi Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal, guru SMA dari Luwu Utara,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di lokasi.

Dasco menjelaskan, kedua guru itu sebelumnya mendapat dukungan luas dari masyarakat dan sempat difasilitasi bertemu dengan Presiden oleh DPR RI. Setelah mempertimbangkan berbagai masukan, Prabowo akhirnya memutuskan untuk memulihkan nama baik serta seluruh hak kepegawaian mereka.

“Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi ini, harkat dan martabat kedua guru dipulihkan. Semoga keputusan ini membawa keberkahan,” tutur Dasco.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses koordinasi lintas lembaga selama sepekan terakhir. Pemerintah, kata dia, menanggapi serius aspirasi masyarakat dan lembaga legislatif yang memperjuangkan keadilan bagi kedua guru tersebut.

“Presiden menggunakan kewenangannya untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA Negeri 1 Luwu Utara. Ini bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa,” ucap Prasetyo.

Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk selalu mencari solusi yang adil dan berimbang dalam setiap persoalan.

“Guru adalah garda depan pendidikan bangsa, mereka harus dihormati dan dilindungi oleh negara,” tambahnya.

Prasetyo berharap langkah Presiden Prabowo tersebut menjadi pesan kuat bahwa pemerintah berpihak pada keadilan dan keberpihakan terhadap dunia pendidikan.

“Semoga keputusan ini memberi rasa keadilan bagi kedua guru, bagi masyarakat Luwu Utara, dan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Abdul Muis dan Rasnal sebelumnya dipecat dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung terkait pungutan sukarela untuk membayar gaji 10 guru honorer, yang sebenarnya telah disetujui oleh komite sekolah.