Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bisa Terima BSU 2025, Cek Melalui Aplikasi Pospay

Hasanah.id – Pemerintah memastikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 senilai Rp600 ribu tidak hanya dilakukan melalui bank-bank Himbara, tetapi juga dapat diambil langsung melalui kantor pos bagi pekerja yang belum memiliki rekening.
Bagi penerima yang belum terdaftar di bank Himbara, pengecekan penerima BSU bisa dilakukan melalui aplikasi Pospay. Aplikasi ini disediakan untuk memudahkan pekerja dalam memastikan status penerimaan bantuan dan proses pencairan.
Bantuan ini ditujukan bagi pekerja atau buruh dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan serta terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025.
Pencairan dana BSU hanya dilakukan langsung di kantor pos dengan membawa identitas sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tahapan verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan diterima oleh penerima yang sah dan tepat sasaran.
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima, pekerja dapat memeriksa melalui aplikasi Pospay dengan langkah berikut:
- Unduh dan buka aplikasi Pospay.
- Tekan ikon (i) berwarna jingga di pojok kanan bawah, lalu pilih logo Kemenaker.
- Pilih jenis bantuan Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025.
- Masukkan NIK pada kolom yang tersedia.
- Klik Cek Status Penerima.
- Jika terdaftar sebagai penerima, lakukan pemotretan e-KTP.
- Pastikan hasil foto jelas agar sistem dapat membacanya dengan benar.
- Lengkapi data pribadi, lalu tekan Lanjutkan untuk verifikasi.
Pihak kantor pos menyampaikan, pencairan BSU dapat dilakukan setelah penerima membawa dokumen yang dipersyaratkan, seperti KTP asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, serta QR code atau barcode dari aplikasi Pospay yang menunjukkan status penerima bantuan.







