POLITIK

Presiden Prabowo Putuskan Pemulihan Nama Baik Ira Puspadewi, Eks Pimpinan ASDP

Hasanah.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan keputusan pemulihan nama baik bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Keputusan tersebut disahkan di Jakarta pada Selasa (25/11/2025) melalui surat yang ditandatangani langsung oleh Presiden.

Dalam dokumen yang sama, dua mantan pejabat perusahaan pelat merah tersebut—Muhammad Yusuf Hadi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan, serta Harry Muhammad Adhi Caksono, eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan—juga memperoleh rehabilitasi.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa langkah Presiden ini merupakan tindak lanjut dari masukan publik yang dihimpun DPR.

“Presiden telah menyetujui pemulihan nama baik ketiga orang tersebut. Aspirasinya datang dari masyarakat dan ditindaklanjuti melalui Komisi Hukum DPR,” ujar Dasco usai memberikan keterangan di Kantor Presiden.

Ia hadir bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Menurut Prasetyo Hadi, keputusan tersebut telah melalui pembahasan internal pemerintah.

“Ada rapat terbatas yang khusus membahas hal ini. Selanjutnya kami menjalankan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kasus yang menjerat Ira Puspadewi berkaitan dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, yang membuatnya divonis 4,5 tahun penjara. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis empat tahun penjara pada perkara yang sama.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Sunoto sempat menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda). Ia menilai bahwa transaksi akuisisi tersebut merupakan keputusan bisnis dan tidak memenuhi unsur kerugian negara.

“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, seharusnya para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan,” tegas Sunoto.