POLITIK

Syuriyah PBNU Resmi Memberhentikan Gus Yahya dari Posisi Ketua Umum

Hasanah.id – Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi mencabut mandat kepemimpinan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU. Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 dan mulai berlaku pada Rabu, 26 November 2025.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU, KH Afifuddin Muhajir, serta Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir, pada Selasa, 25 November 2025. Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan keabsahan surat dimaksud.

“Benar, surat itu ada,” ujarnya singkat.

Dalam isi surat dijelaskan bahwa Gus Yahya telah menerima serta membaca hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU beserta risalah rapat. Berdasarkan hasil pertimbangan tersebut, status Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU dinyatakan berakhir mulai pukul 00.45 WIB, 26 November 2025.

Surat itu juga menegaskan bahwa sejak waktu tersebut, Gus Yahya tidak lagi memiliki hak atau kewenangan terkait jabatan ketua umum, termasuk pemakaian atribut maupun penggunaan fasilitas yang melekat pada posisi tersebut. Ia pun tidak diperkenankan mewakili organisasi dalam kapasitas apa pun.

Sementara itu, sebelum keputusan ini beredar luas, Gus Yahya sempat menyampaikan bahwa dirinya tidak berniat mundur di tengah dinamika internal. Ia menegaskan belum menerima pemberitahuan formal terkait desakan mundur yang disebut-sebut muncul dari rapat Syuriyah pada Kamis (20/11).

“Mandat yang saya emban dari Muktamar Ke-34 berlaku lima tahun dan akan saya jalankan sampai selesai,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers usai rapat koordinasi bersama sejumlah PWNU di Surabaya, Minggu (23/11/2025) dini hari.

Ia juga menyoroti maraknya dokumen digital yang beredar di publik dan meminta agar keabsahannya ditelaah lebih dahulu melalui verifikasi tanda tangan digital. Selain itu, Gus Yahya menyatakan bahwa Syuriyah PBNU sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan ketua umum ataupun pejabat struktural lainnya dalam organisasi.