Breaking News
Trending Tags

Mulyanto minta PP perjelas Pasal 50A terkait Patriot Bond

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026 03:07 WIB
  • visibility 95
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah diminta memperjelas batas perlindungan hukum dalam Pasal 50A agar mekanisme Patriot Bond tidak dimanfaatkan untuk menyamarkan asal dana atau menghindari pertanggungjawaban hukum.

Pernyataan itu disampaikan oleh Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2026.

Menurut Mulyanto, kepastian terhadap mekanisme Patriot Bond harus dibarengi pengecualian tegas atas kerahasiaan data demi kepentingan penegakan hukum, termasuk pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana lainnya.

Ia menegaskan bahwa kerahasiaan data investor penting untuk menjaga kepercayaan pasar.

Namun, kerahasiaan tersebut tidak boleh menghalangi penyelidikan terkait korupsi, perpajakan, pendanaan terorisme, narkotika, dan tindak pidana berat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara konstitusional, Indonesia sebagai negara hukum tidak boleh memiliki regulasi yang menghambat aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Mulyanto juga menekankan perlunya penerapan prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk seluruh investasi yang masuk.

Pemeriksaan harus mencakup verifikasi sumber dana dan identifikasi pemilik manfaat secara menyeluruh.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less