Breaking News
Trending Tags

Komisi ojek online maksimal 8% diberlakukan 1 Juli 2026

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Senin, 29 Jun 2026 04:29 WIB
  • visibility 109
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Kementerian Perhubungan menyatakan akan memberlakukan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP No 1001 Tahun 2022 mulai 1 Juli 2026, termasuk pengaturan ulang terkait komisi ojek online.

Penegasan itu datang tanpa rencana uji coba terlebih dahulu dan dimaksudkan agar ketentuan dapat langsung diterapkan secara nasional.

Dalam komunikasi resmi, Kementerian meminta seluruh aplikator untuk menyiapkan langkah teknis sehingga penerapan komisi ojek online dapat berjalan tepat waktu.

Peraturan baru tersebut memuat pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi.

Dalam konteks perubahan ini, batas maksimal komisi yang sebelumnya diatur hingga 20 persen akan direvisi menjadi maksimal 8 persen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan regulasi akan langsung diberlakukan pada 1 Juli 2026 dan pihaknya akan memantau respons di lapangan.

Dudy juga menyatakan bahwa ketentuan lama yang berbunyi maksimal 20 persen —yang kerap disebut sebagai skema 15 plus 5— akan disesuaikan supaya patokannya menjadi maksimal 8 persen.

Selain penyesuaian komisi, Kementerian Perhubungan mencatat perlu ada pembaruan ketentuan terkait asuransi untuk pengemudi sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi transportasi daring.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less