Breaking News
Trending Tags

Relaksasi Batas 30% APBD, Pemerintah Siapkan Dana PPPK

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026 18:39 WIB
  • visibility 82
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah mengumumkan rencana relaksasi aturan terkait belanja pegawai yang selama ini dibatasi pada porsi 30 persen dari APBD.

Langkah relaksasi belanja pegawai itu akan diatur melalui ketentuan dalam Undang-Undang APBN, menurut pernyataan pejabat Kementerian Keuangan.

Pernyataan resmi disampaikan kepada awak media, dikutip Kamis 2 Juli 2026, mengenai opsi bantuan anggaran dari pusat bagi daerah yang mengalami kelebihan porsi belanja pegawai.

Purbaya, pejabat Kementerian Keuangan, menyampaikan bahwa batas 30 persen akan diberikan kelonggaran melalui pengaturan yang dimasukkan ke dalam RUU APBN.

Ia menjelaskan bahwa perubahan norma itu dimaksudkan memberi fleksibilitas fiskal kepada pemerintah daerah dalam menghadapi kebutuhan sumber daya manusia yang meningkat.

Purbaya menambahkan kemungkinan adanya dukungan tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk daerah yang porsi belanja pegawainya telah melampaui 30 persen.

Menurut Purbaya, Kementerian Dalam Negeri akan mengoordinasikan mekanisme penyaluran belanja tambahan dari pusat apabila diperlukan.

Besaran dan skema bantuan tersebut belum final karena masih dibahas dalam proses penyusunan APBN, jelas Purbaya.

Sebelumnya, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani menyatakan upaya memperkuat Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 untuk menutup kebutuhan pembayaran PPPK yang meningkat.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less