OJK keluarkan POJK 7/2026 untuk perkuat modal BPR
- account_circle khasanah
- calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026 10:35 WIB
- visibility 117
- comment 0 komentar
- print Cetak

OJK Terbitkan Aturan Permodalan BPR Perkuat Perbankan Daerah
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan aturan baru yang menata permodalan BPR untuk memperkuat daya tahan dan kapasitas intermediasi lembaga tersebut.
Peraturan yang mulai berlaku pada 30 Juni 2026 itu tercantum dalam POJK Nomor 7 Tahun 2026 dan menegaskan kembali prioritas peningkatan modal bagi BPR.
Tujuan utama pengaturan ini adalah meningkatkan permodalan BPR sehingga bank perkreditan rakyat mampu menghadapi risiko operasional dan bersaing dalam ekosistem perbankan nasional.
OJK menyatakan bahwa penyesuaian aturan diperlukan untuk menyelaraskan ketentuan modal dengan perkembangan kualitas aset dan standar akuntansi perbankan terkini.
Selain menyentuh BPR konvensional, ketentuan baru juga relevan bagi BPR Syariah dalam hal persyaratan permodalan dan pengelolaan risiko.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyampaikan bahwa permodalan yang lebih kuat akan mendukung fungsi intermediasi dan stabilitas operasional BPR.
Menurut Dian, peningkatan modal menjadi fondasi untuk memperbesar skala usaha serta memperbaiki kemampuan menyerap risiko yang timbul dari kegiatan usaha.
OJK menjelaskan bahwa harmonisasi POJK ini dilakukan agar regulasi permodalan sejalan dengan praktik akuntansi dan penilaian aset yang berlaku saat ini.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




