OJK: Bank universal di PFII dorong RUU, 80% pembiayaan
- account_circle khasanah
- calendar_month Jumat, 10 Jul 2026 06:50 WIB
- visibility 90
- comment 0 komentar
- print Cetak

OJK: Bank Universal Di Wilayah PFII Dorong Penyempurnaan RUU
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan rencana penerapan bank universal di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai bagian dari penyempurnaan substansi Rancangan Undang-Undang tentang PFII.
Kata kunci utama dalam kebijakan ini adalah bank universal yang dimaksudkan untuk menyederhanakan perizinan dan meningkatkan daya tarik investasi internasional.
Menurut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, pengaturan tersebut disampaikan dalam pernyataan yang dibuat kemarin di Jakarta.
Dian menjelaskan konsep bank universal memungkinkan lembaga perbankan menjalankan kegiatan perbankan komersial dan perbankan investasi secara terpadu.
Definisi yang dipakai meliputi penyediaan layanan penghimpunan dana dan penyaluran kredit secara bersamaan.
Selain itu, kegiatan seperti jasa lalu lintas pembayaran, penjaminan emisi efek, dan manajemen aset juga termasuk dalam cakupan layanan.
Penerapan di zona PFII dinilai efisien karena menyajikan layanan terpadu atau one-stop service bagi pelaku usaha.
Dengan skema ini, pengusaha tidak harus mengurus perizinan terpisah untuk sektor perbankan, asuransi, dan pasar modal.
Dian juga menyinggung kemungkinan integrasi layanan lain, termasuk asuransi dan izin terkait aset kripto jika regulasi mengizinkan.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




