Breaking News
Trending Tags

BI terapkan MDR QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026.

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026 17:43 WIB
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Bank Indonesia resmi memperluas kebijakan MDR QRIS 0 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.

Pengumuman perluasan ini disampaikan bersamaan dengan peluncuran respons kebijakan sistem pembayaran pada 17 Agustus 2026 bertepatan HUT ke-81 Republik Indonesia.

Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menyatakan bahwa MDR QRIS 0 persen dirancang untuk mendorong efisiensi biaya transaksi dan memperkuat daya beli masyarakat.

Langkah ini diharapkan menaikkan volume transaksi QRIS di berbagai segmen usaha.

BI menilai insentif yang lebih luas akan mempercepat digitalisasi pembayaran, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menerangkan bahwa perluasan kebijakan merupakan pengembangan dari insentif yang sebelumnya terbatas.

Sebelumnya, insentif 0 persen hanya diberikan kepada usaha mikro dan kategori merchant tertentu seperti instansi pemerintah, Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), serta donasi nasional.

Ryan menekankan bahwa kebijakan tersebut dibuat dengan prinsip kehati-hatian agar tidak mengorbankan keberlanjutan industri sistem pembayaran.

Menurutnya, keseimbangan diperlukan untuk membuka ruang tumbuh bagi merchant sekaligus menjaga stabilitas industri.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less