Breaking News
Trending Tags

RUU Kehutanan Disetujui DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal Paparkan Pentingnya Perubahan Kebijakan

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026 20:10 WIB
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Keputusan tersebut diambil setelah pimpinan fraksi memberikan pandangan mini secara tertulis dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengajukan pertanyaan kepada anggota dewan untuk memberikan persetujuan terhadap RUU ini. Ia menegaskan, “Saat ini kami ingin menanyakan kepada sidang dewan, apakah RUU inisiatif Komisi IV mengenai Perubahan Keempat UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dapat disetujui?”

Dalam rapat, semua peserta memberikan respon positif dengan serentak menjawab, “Setuju.” Ini menandakan bahwa RUU tersebut resmi menjadi inisiatif DPR RI untuk dibahas lebih lanjut melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

RUU ini diharapkan menjadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola kehutanan di Indonesia. Permasalahan seperti pembalakan liar dan kebakaran hutan yang kerap terjadi menjadi tantangan yang harus diatasi melalui penguatan hukum kehutanan.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less