Keputusan tersebut diambil setelah pimpinan fraksi memberikan pandangan mini secara tertulis dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengajukan pertanyaan kepada anggota dewan untuk memberikan persetujuan terhadap RUU ini. Ia menegaskan, “Saat ini kami ingin menanyakan kepada sidang dewan, apakah RUU inisiatif Komisi IV mengenai Perubahan Keempat UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dapat disetujui?”
Dalam rapat, semua peserta memberikan respon positif dengan serentak menjawab, “Setuju.” Ini menandakan bahwa RUU tersebut resmi menjadi inisiatif DPR RI untuk dibahas lebih lanjut melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
RUU ini diharapkan menjadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola kehutanan di Indonesia. Permasalahan seperti pembalakan liar dan kebakaran hutan yang kerap terjadi menjadi tantangan yang harus diatasi melalui penguatan hukum kehutanan.





