DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Pengamat Beri Catatan Penting
- account_circle anshori
- calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026 06:30 WIB
- visibility 19
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan target penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada tahun 2026. Regulasi tersebut ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.
Langkah tersebut menjadi perhatian karena RUU Perampasan Aset telah lama menjadi salah satu regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat upaya negara dalam memberantas korupsi, pencucian uang, serta berbagai kejahatan ekonomi yang berkaitan dengan penguasaan hasil tindak pidana.
Target waktu yang telah ditetapkan DPR mendapat respons positif dari Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho. Ia menilai adanya tenggat yang jelas menunjukkan keseriusan politik untuk menyelesaikan pembahasan aturan tersebut.
Menurut Hardjuno, target tersebut sekaligus memberikan parameter yang dapat digunakan masyarakat untuk mengawasi perjalanan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga proses pengesahannya.
“Komitmen tertulis ini patut diapresiasi karena memberikan ukuran yang jelas kepada publik. Masyarakat sekarang dapat mengawal proses pembahasannya sekaligus menagih pertanggungjawaban apabila target tersebut tidak terpenuhi,” kata Hardjuno dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
- Penulis: anshori




