Kasus kebohongan Ratna Sarumpaet tentang penganiayaan melibatkan sejumlah pihak yang turut menyebarkan cerita fiksi itu dengan mudah. Polisi sedang memilah peran para ‘aktor’ dalam rangkaian kasus ini.
“Kita mengacu pada aturan hukum yang ada. Pasal 55 KUHP itu menyebutkan tentang turut serta. Siapa yang turut serta dalam suatu perbuatan yang melanggar hukum ya dia harus dikenakan pasal 55, gitu kan. Jadi nanti siapa yang, dipilah-pilah, yang bersangkutan perannya apa sih,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di gedung PTIK, Jalan Tirtayasa VI, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Setyo mengatakan proses pendalaman peran terhadap para aktor ini penting dilakukan. Agar dapat terungkap siapa yang memiliki peran signifikan dan siapa yang hanya sebatas mengetahui.
“Ya tentunya kalau terkait dengan suatu peristiwa, itu kan tidak hanya satu orang. Pasti ada saksi-saksi lain. Saksi paling dipanggil lagi sebagai saksi, tapi ternyata nanti ‘oh ini ada perannya signifikan’, berarti nanti masuk dalam unsur, memenuhi syarat, bisa ditingkatkan menjadi tersangka. Ini aturan hukumnya seperti itu,” ujar Setyo.